HALSEL, Cakrawala Malut. Com – Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Makian menghadiri Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Desa Ploily, Kecamatan Pulau Makian, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, pada Bulan Februari 2026.
Kegiatan yang diikuti oleh perwakilan masyarakat, tokoh adat, serta aparatur desa ini bertujuan untuk membahas berbagai permasalahan dan rencana pembangunan yang akan dijalankan di wilayah Desa Ploily dalam periode mendatang.
Kehadiran Bhabinkamtibmas dalam Musdes ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memfasilitasi komunikasi antara aparatur kepolisian dengan warga, dalam menyusun program yang bermanfaat bagi desa.
Selain itu, Bhabinkamtibmas juga mensosialisasikan terkait dengan kehadirannya KUHP No.1 Tahun 2023 dan KUHAP No.20 Tahun 2025 sebagai bentuk tanggung jawab sebagai aparat penegak Hukum untuk menyampaikan dan mengajak masyarakat agar patuh terhadap aturan Hukum yang berlaku di NKRI,
sebagaimana di sampaikan dalam kegiatan MUSDES tersebut bhabinkamtibmas menyebutkan beberapa pasal dalam KUHP terbaru yaitu : pasal 274 tentang penyelenggaraan pesta atau keramaian sebagaimana bunyi pasal pada Ayat (1) “Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umun di jalan umum di tempat umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (10jt).
Dan ada juga pasal 316
Tentang mabuk di Tempat umum sebagaimana bunyi pasal pada Ayat (1) “Setiap Orang yang mabuk di Tempat umum menggangu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (10jt).
Untuk itu pentingnya kerja sama pemerintah desa, masyarakat, dan kepolisian dalam menangani berbagai isu Hukum yang ada, termasuk pencegahan kejahatan dan pemeliharaan keamanana sekaligus menjaga kerukunan antarwarga masyarakat.
Tim Redaksi

