Foto Adi Hi Adam Ketua BARAH Halmahera Selatan
Labuha, Maluku Utara, Cakrawala Malut.com– Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH) resmi melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan belanja hibah pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Jumat (23/01).
Laporan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara yang menemukan ketidaksesuaian realisasi belanja hibah dengan nilai mencapai Rp5,25 miliar.
Dalam LHP BPK disebutkan, penyaluran belanja hibah dilakukan tanpa Surat Keputusan Kepala Daerah, tanpa Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), tanpa proposal pengajuan, serta belum dilengkapi laporan pertanggungjawaban dari puluhan penerima hibah.
Ketua BARAH, Adi Hi Adam, mengatakan pihaknya telah melaporkan temuan tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan belanja hibah di Kesbangpol Halsel.

Ia menegaskan, temuan BPK tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran administratif, melainkan berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan daerah.
“Penyaluran hibah tanpa dasar hukum yang sah dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas berpotensi merugikan keuangan daerah. Karena itu, kami mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan,” tegas Adi.// Lan
Editor : Redaksi

