Foto Warga Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mengeluhkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan mesin berkapasitas besar
Kapuas Hulu, Kalbar – CakrawalaMalut.com– Warga Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, mengeluhkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan mesin berkapasitas besar hingga alat berat di aliran Sungai Sebilit, Desa Riam Piyang.
Keluhan tersebut muncul setelah masyarakat melihat langsung aktivitas penambangan yang dinilai semakin masif dan berpotensi memperparah kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran media ini dan keterangan sejumlah warga, para penambang kini tidak lagi menggunakan peralatan sederhana seperti dompeng kecil. Sebaliknya, mereka diduga telah memakai mesin berkekuatan besar, termasuk mesin 4 silinder yang dipadukan dengan pompa berukuran 16 hingga 18 inci.
Penggunaan peralatan besar tersebut membuat proses pengerukan material di dasar sungai berlangsung lebih cepat dan dalam skala yang lebih luas.
Sejumlah nama pemilik peralatan juga disebut-sebut oleh warga, di antaranya seseorang yang dikenal dengan nama Gapar, serta beberapa pihak lain yang identitasnya belum diketahui secara pasti oleh masyarakat.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan kondisi tersebut.
“Sekarang sudah tidak bisa dibendung lagi. Mereka pakai mesin besar, pom 16 bahkan ada yang pom 18. Air sungai dikeruk habis-habisan,” ujarnya.
Menurut keterangan warga, aktivitas penambangan tersebut juga diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk mengeruk material di sepanjang aliran Sungai Sebilit.
Penggunaan alat berat tersebut dinilai dapat mempercepat kerusakan sungai serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.
Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI juga dikhawatirkan berdampak pada kualitas air sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kalau terus dibiarkan, sungai bisa rusak total. Airnya juga sudah mulai keruh,” keluh warga lainnya.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH), pemerintah daerah, serta instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas PETI yang menggunakan peralatan besar tersebut.
Warga menilai, tanpa tindakan tegas dari pihak berwenang, aktivitas penambangan ilegal di Sungai Sebilit akan terus meluas dan semakin sulit dikendalikan.
Selain merusak lingkungan, aktivitas PETI juga dinilai melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, kerusakan lingkungan akibat aktivitas penambangan ilegal juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan sanksi pidana bagi pihak yang terbukti merusak lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait aktivitas PETI yang menggunakan mesin besar dan alat berat di Sungai Sebilit, Desa Riam Piyang, Kabupaten Kapuas Hulu.
Warga berharap laporan dan keluhan mereka dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat sekitar.
Penulis: A. Gusti Andi
Editor : Ais Le


