Halmahera Selatan, Cakrawala Malut.com— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara didesak untuk memanggil dan memeriksa Direktur PT Buli Bangun terkait dugaan penjualan tanah hasil kerukan secara ilegal.
Desakan tersebut disampaikan oleh seorang aktivis asal Gane Barat, Muhammad Saifudin, yang akrab disapa Amat. Ia menilai terdapat dugaan praktik illegal mining dalam pekerjaan Preservasi Jalan pada ruas Saketa–Matutin, Kabupaten Halmahera Selatan.
Menurut Amat, tanah hasil kerukan yang digunakan untuk menurunkan kemiringan jalan tidak dapat diperjualbelikan apabila tidak disertai izin resmi. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pertambangan ilegal. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 9 Februari 2026.
Amat mengungkapkan, pihak PT Buli Bangun diduga telah menjual tanah hasil kerukan kepada warga Dusun Marimoi dengan harga sekitar Rp100.000 per meter kubik beberapa waktu lalu. Namun demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti apakah hasil penjualan tersebut masuk ke pihak perusahaan atau justru disetorkan ke negara.
“Oleh karena itu, kami mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Buli Bangun, Reny Laos, guna mengusut dugaan tersebut secara transparan,” tegas Amat.
Sebagai informasi, proyek Preservasi Jalan Weda–Mafa–Matutin–Saketa merupakan pekerjaan milik Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah II Maluku Utara yang dikerjakan oleh PT Buli Bangun dengan nilai anggaran sebesar Rp99,7 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Buli Bangun masih dalam upaya dikonfirmasi untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan resmi terkait dugaan tersebut.
Editor : Redaksi

