Kayoa Guruapin, Cakrawala Malut.com—Gerakan aksi akar transparansi merupakan upaya kolektif yang lahir dari kesadaran warga untuk menuntut keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), mulai dari tingkat paling dasar hingga pemerintahan di atasnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Bahsar Harisun, mantan Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Guruapin (IPMG) Kecamatan Kayoa, Kabupaten Halmahera Selatan, menanggapi aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat Peduli Desa Guruapin pada Senin, 19 Januari 2026. Aksi tersebut diikuti puluhan warga sebagai bentuk protes atas buruknya tata kelola pemerintahan Desa Guruapin yang dinilai tidak transparan.

“Gerakan aksi akar transparansi adalah bagian dari koreksi terhadap pimpinan di desa. Koreksi bukan tentang melawan, tetapi tentang sikap saling memperbaiki atau haladaik,” ujar Bahsar.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Zhar itu mengatakan bahwa transparansi di era digital saat ini bertujuan memudahkan publik dalam mengawasi kinerja pemerintah melalui akses informasi yang terbuka.
“Tentu pemerintah, baik di tingkat pusat hingga desa, khususnya Pemerintah Desa Guruapin Kecamatan Kayoa, harus menjadikan momentum gerakan aliansi ini sebagai catatan koreksi,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Aliansi Masyarakat Peduli Desa Guruapin menuntut pertanggungjawaban Kepala Desa Guruapin, Rina Hamid, yang diduga lalai menjalankan tugas selama berbulan-bulan. Kondisi tersebut dinilai berdampak langsung pada lumpuhnya pelayanan pemerintahan desa.
“Benar atau tidaknya tudingan itu, hingga kini tidak ada penjelasan resmi yang disampaikan, baik oleh kepala desa maupun perangkat desa lainnya,” jelas Bahsar.

Menurutnya, tuntutan aliansi juga menyoroti keberadaan kepala desa yang lebih banyak berada di luar daerah, sebagaimana disampaikan dalam aksi tersebut. Hal itu, kata dia, menimbulkan keraguan publik terhadap kinerja perangkat desa.
“Terkait pelayanan, kepala desa lebih memilih berada di luar daerah seperti yang dituntut aliansi. Ini menunjukkan fungsi perangkat desa patut dipertanyakan,” pungkasnya.
Aksi protes warga memuncak dengan pemalangan Kantor Desa Guruapin, sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap kepala desa yang dinilai tidak melaksanakan tugas selama berbulan-bulan.
Bahsar menambahkan, tuntutan aliansi harus menjadi perhatian serius pemerintah kecamatan. Pasalnya, pemerintah kecamatan merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten yang memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Pemerintah kecamatan perlu menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada publik dan segera mengambil langkah korektif,” tutupnya.//ET
Editor : Redaksi

