HALSEL, Cakrawalamalut.Com— Pengelolaan anggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) kembali menjadi sorotan penting dalam dunia pendidikan. Prinsip utama yang harus dipegang teguh dalam pengelolaan dana ini adalah transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi, sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang -Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.Ketiga hal ini tidak boleh sekadar menjadi slogan di atas kertas, melainkan harus benar-benar diwujudkan dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran sekolah.
Dana BOSDA adalah bantuan yang diperuntukkan bagi kebutuhan operasional dan kemajuan sekolah. Artinya, dana ini adalah milik lembaga sekolah secara keseluruhan, bukan hak pribadi atau wewenang mutlak seorang Kepala Sekolah saja. Oleh karena itu, segala sesuatu yang berkaitan dengan perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan pertanggungjawabannya harus dilakukan secara terbuka dan dapat diakses oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
Pengelolaan yang tertutup atau berusaha menyembunyikan rincian penggunaan dana justru menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat, terlebih bagi para orang tua siswa yang juga turut berharap bantuan ini digunakan sebaik-baiknya demi peningkatan kualitas pendidikan anak-anak mereka. Tidak ada yang perlu ditutup-tutupi jika pengelolaan dilakukan dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.
“Pengelolaan BOSDA harus terbuka, tidak boleh ditutupi. Karena bantuan ini diperuntukkan untuk sekolah, bukan untuk kepala sekolah,” tegas salah satu pemerhati pendidikan di wilayah Halmahera Selatan. Pernyataan ini mengingatkan kembali bahwa setiap langkah penggunaan anggaran harus diketahui bersama, melibatkan komite sekolah, dewan guru, dan perwakilan orang tua siswa. Partisipasi semua pihak sangat dibutuhkan agar tidak terjadi penyimpangan yang justru merugikan proses pembelajaran di sekolah.
Transparansi berarti informasi tentang rencana pengeluaran, realisasi penggunaan, hingga sisa dana yang ada dipajang secara terbuka, baik di ruang sekolah maupun melalui media yang dapat dilihat oleh warga sekolah dan masyarakat luas. Akuntabilitas berarti setiap rupiah yang keluar memiliki bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Sementara partisipasi berarti pengelolaan tidak berjalan sendiri, melainkan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan sejak awal perencanaan.
Jika ketiga prinsip ini dijalankan dengan jujur dan konsisten, maka kepercayaan masyarakat terhadap sekolah akan semakin kuat. Sekolah tidak hanya menjadi tempat belajar anak-anak, tetapi juga menjadi lembaga yang dikelola secara bersih, jujur, dan dapat diandalkan.
Semoga seluruh pengelola dan pengambil kebijakan di lingkungan pendidikan dapat terus menjaga kepercayaan ini. Ingatlah: dana pendidikan adalah amanah rakyat, dan amanah itu harus dijaga dengan keterbukaan yang nyata.


