Foto Asmara Hi Daud ( CakrawalaMalut.com)
Dari Bantuan Kapal ke KUR dan Persoalan Data Nelayan yang Belum Tuntas
Oleh Asmar Hi. Daud
Ada satu pernyataan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, yang menurut saya tidak boleh berlalu begitu saja.
Dalam Pertemuan Reguler Komite Pengelola Bersama Perikanan Tuna Maluku Utara pada 4 Agustus 2026, Wagub mengatakan, “Data 2025 [menunjukkan] banyak yang bukan nelayan tiba-tiba jadi nelayan. Bahkan ada jual beli bantuan.” Pernyataan itu disampaikan ketika pemerintah menjelaskan rencana pembenahan subsidi BBM dan bantuan perikanan agar hanya diterima nelayan aktif.
Sebulan lebih kemudian, persoalan yang sama kembali muncul.
Pada 22 September 2026 di Desa Pigaraja, Halmahera Selatan, Wagub menjelaskan bahwa hasil evaluasi menemukan bantuan kapal 1 sampai 3 GT sebelumnya banyak yang tidak tepat sasaran, ada bantuan yang diperjualbelikan, serta ada pengajuan proposal kelompok yang berulang.
Pemerintah kemudian mengambil kebijakan baru. Mulai 2026 tidak ada lagi bantuan badan perahu secara gratis. Pemerintah menyediakan mesin 15 PK dan 20 PK, sedangkan perahunya disiapkan kelompok nelayan melalui pembiayaan KUR.
Di sinilah pertanyaan harus diajukan.
Kalau banyak yang bukan nelayan tiba-tiba menjadi nelayan, siapa yang membuat mereka menjadi “nelayan” di dalam administrasi pemerintah?
Nelayan tidak menetapkan dirinya sendiri sebagai penerima bantuan APBD. Ada proses administrasi sebelum sebuah bantuan sampai ke tangan penerima. Ada pendataan, proposal, rekomendasi, verifikasi, penetapan kelompok, pemeriksaan persyaratan, keputusan penerima dan akhirnya serah terima barang.
Karena itu, ketika pemerintah menemukan orang yang bukan nelayan memperoleh bantuan, persoalannya tidak cukup dijelaskan dengan mengatakan bahwa bantuan gratis telah disalahgunakan.
Yang terlebih dahulu harus diperiksa adalah sistem yang memungkinkan orang yang bukan nelayan masuk sebagai nelayan dan kemudian memperoleh bantuan negara.
*Jangan Salah Mendiagnosis Masalah*
Saya dapat memahami kegelisahan pemerintah terhadap bantuan yang tidak tepat sasaran. Bantuan publik memang tidak boleh diperjualbelikan. Kelompok yang sama juga tidak semestinya berulang kali memperoleh bantuan sementara nelayan lain bertahun-tahun tidak pernah tersentuh program pemerintah.
Tetapi kita harus berhati-hati mendiagnosis masalah.
Jika penyakitnya adalah data yang buruk, obatnya adalah memperbaiki data.
Jika penyakitnya adalah verifikasi yang lemah, obatnya adalah memperkuat verifikasi.
Jika masalahnya adalah penerima berulang, pemerintah membutuhkan sistem rekam jejak bantuan.
Jika masalahnya adalah orang yang bukan nelayan memperoleh bantuan, yang harus diperiksa adalah bagaimana orang tersebut bisa lolos menjadi penerima.
Jangan sampai persoalan tata kelola kemudian diselesaikan dengan cara yang justru memindahkan sebagian bebannya kepada nelayan.
Sebab perubahan dari kapal bantuan menjadi kapal yang dibiayai melalui KUR bukan sekadar perubahan teknis program. KUR adalah kredit. Kredit harus dikembalikan.
KUR tentu penting bagi nelayan yang usahanya telah berkembang, memiliki kemampuan membayar dan membutuhkan tambahan modal. Tetapi tidak semua nelayan kecil berada dalam posisi ekonomi yang sama. Pendapatan mereka sangat dipengaruhi musim, cuaca, harga ikan, BBM, kondisi sumber daya ikan dan akses pasar.
Karena itu, KUR sebaiknya diperlakukan sebagai salah satu instrumen pemberdayaan, bukan sebagai pengganti otomatis terhadap bantuan afirmatif bagi nelayan kecil.
*Data 2025 Justru Harus Dibuka*
Pernyataan Wagub tentang data 2025 menjadi semakin menarik karena Satu Data Maluku Utara mempublikasikan bahwa pada tahun tersebut terdapat 42.908 nelayan, terdiri atas nelayan penuh, sambilan utama dan sambilan tambahan. Halmahera Selatan tercatat paling banyak dengan 12.770 nelayan. Dataset tersebut bersumber dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara dan pada laman Satu Data berstatus terverifikasi.
Saya tidak mengatakan bahwa angka dalam Satu Data itulah yang dimaksud secara spesifik oleh Wagub. Tetapi ketika seorang Wakil Gubernur menyatakan terdapat orang yang bukan nelayan yang “tiba-tiba jadi nelayan” dalam data 2025, pernyataan itu semestinya menjadi pintu masuk untuk melakukan audit data secara lebih serius.
Publik perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan “bukan nelayan”.
Apakah mereka bukan nelayan tetapi masuk dalam kelompok penerima bantuan? Apakah mereka terdaftar sebagai anggota kelompok tetapi tidak pernah melaut? Apakah terjadi perubahan pekerjaan yang belum diperbarui? Apakah data berasal dari desa, kelompok, kabupaten atau provinsi? Bagaimana proses verifikasinya? Dan yang paling penting, apakah mereka pernah menerima bantuan pemerintah?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu jauh lebih penting daripada sekadar menghentikan kapal gratis.
*Instrumen Pendataan Sudah Tersedia*
Pemerintah sebenarnya telah mempunyai instrumen untuk melakukan pembenahan.
Kementerian Kelautan dan Perikanan memiliki KUSUKA sebagai identitas tunggal pelaku usaha dan pelaku pendukung sektor kelautan dan perikanan. Secara resmi, pendataan KUSUKA bertujuan menyediakan database tunggal yang akurat dan terintegrasi agar pembinaan dan bantuan pemerintah lebih tepat sasaran.
Artinya, persoalannya sekarang bukan sekadar mempunyai kartu atau database.Yang jauh lebih penting adalah apakah datanya hidup.
Apakah diperbarui setiap tahun? Apakah diverifikasi sampai ke desa? Apakah seseorang yang tidak lagi menjadi nelayan tetap tercatat? Apakah data penerima bantuan provinsi telah dihubungkan dengan riwayat bantuan sebelumnya? Apakah NIK penerima bisa menunjukkan bahwa seseorang pernah menerima mesin, kapal atau alat tangkap pada tahun-tahun sebelumnya?
Teknologi memungkinkan itu dilakukan.
Satu nelayan, satu identitas. Satu NIK, satu rekam jejak bantuan.
Dengan sistem seperti itu, kelompok yang berulang kali mengajukan proposal dapat segera diketahui sebelum keputusan bantuan dibuat.
*Bantuan Harus Mengikuti Nelayan*
Ada persoalan lain yang sudah lama terjadi dalam praktik pembangunan perikanan.
Sering kali nelayan baru sibuk dicari ketika anggaran bantuan tersedia.
Seharusnya logikanya dibalik.
Pemerintah harus terlebih dahulu mempunyai data nelayan yang benar. Dari data itu diketahui siapa yang belum memiliki perahu, siapa memiliki perahu tetapi membutuhkan mesin, siapa membutuhkan alat tangkap, siapa membutuhkan cold storage, siapa membutuhkan akses BBM, dan siapa yang usahanya sudah cukup berkembang untuk difasilitasi melalui KUR.
Dengan cara itu bantuan mengikuti kebutuhan nelayan, bukan nelayan mengikuti jenis bantuan yang kebetulan tersedia dalam APBD.
Pendekatan tersebut juga penting untuk memperkecil ruang kepentingan nonteknis dalam distribusi bantuan.
Saya tidak hendak mengatakan bahwa bantuan nelayan di Maluku Utara selama ini dibagikan berdasarkan kepentingan politik. Tuduhan seperti itu membutuhkan bukti.
Namun, data yang tidak transparan, verifikasi yang lemah dan distribusi berbasis proposal memang menciptakan ruang bagi kedekatan, rekomendasi, jaringan dan berbagai kepentingan lain untuk memengaruhi siapa yang mendapatkan bantuan.
Karena itulah data harus menjadi benteng pertama.
*Buka Daftar Penerimanya*
Jika Pemprov Maluku Utara benar-benar ingin melakukan pembenahan, langkahnya sebenarnya sederhana.
Sebelum bantuan diserahkan, umumkan calon penerimanya. Bukan hanya nama kelompok, tetapi desa, jumlah anggota, jenis bantuan, serta keterangan apakah kelompok atau anggotanya pernah memperoleh bantuan sebelumnya.
Biarkan nelayan di desa ikut mengoreksi
Masyarakat pesisir mengetahui siapa yang setiap hari pergi melaut. Mereka tahu siapa pemilik perahu, siapa awak kapal, siapa nelayan sambilan dan siapa yang hanya muncul ketika ada bantuan.
Transparansi seperti ini akan jauh lebih efektif daripada sekadar memperketat proposal.
Pemprov sendiri menyatakan hingga September 2026 telah menyalurkan 402 mesin kepada kelompok nelayan yang dinilai memenuhi kriteria dan terverifikasi aktif. Itu bagus.
Tetapi justru karena dikatakan telah terverifikasi, ukuran verifikasi itu sebaiknya dapat dijelaskan kepada publik.
Dari 402 penerima itu, berapa yang belum pernah menerima bantuan? Berapa nelayan penuh? Di desa mana saja mereka berada? Bagaimana kebutuhan mereka ditentukan?Transparansi tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan. Transparansi diperlukan untuk membangun kepercayaan bahwa perubahan skema benar-benar memperbaiki tata kelola.
*Jangan Hukum Nelayan karena Data yang Buruk*
Pernyataan Wakil Gubernur bahwa ada orang yang bukan nelayan tetapi tiba-tiba menjadi nelayan seharusnya menjadi alarm besar bagi tata kelola perikanan Maluku Utara.
Sebab kalau pernyataan itu benar, maka problemnya lebih serius daripada sekadar kapal bantuan yang diperjualbelikan.
Ada persoalan pada pintu masuknya.
Maka sebelum nelayan diminta membeli badan perahu dengan KUR karena pemerintah tidak lagi memberikan kapal gratis, pemerintah semestinya memastikan terlebih dahulu bahwa kegagalan masa lalu bukan disebabkan oleh kegagalan negara mengenali siapa nelayan yang sesungguhnya.
Audit datanya.
Telusuri penerima berulang.
Periksa kelompok yang bukan nelayan.
Buka riwayat bantuannya.
Bangun satu basis data yang dapat dibaca dari desa sampai provinsi.
Setelah itu pemerintah dapat membedakan dengan jernih siapa yang membutuhkan bantuan afirmatif, siapa yang membutuhkan mesin, dan siapa yang memang sudah layak didorong masuk ke pembiayaan KUR.
Sebab nelayan kecil tidak seharusnya membayar harga dari administrasi yang buruk.
Jika yang salah adalah datanya, perbaiki datanya. Jika yang bocor adalah tata kelolanya, benahi tata kelolanya. Jangan kemudian nelayan yang diminta membayar cicilannya.


