Foto ilustrasi
HALSEL, Cakrawalamalut.com — Dugan Pelaksanaan proyek swakelola yang bersumber dari anggaran pemerintah melalui program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menjadi sorotan. Pasalnya, papan informasi kegiatan disebut belum terpasang pada tiga sekolah yang tengah melaksanakan pekerjaan fisik.
Tiga sekolah tersebut masing-masing SDN 04 Desa Gurupin yang disebut dikelola Kepala Sekolah Hasna Abas, SDN 106 dengan Kepala Sekolah Ade Muis, serta SDN 89 Desa Karamat yang dikelola Kepala Sekolah Parman Salamat.
Berdasarkan informasi dan pantauan di lapangan, pekerjaan fisik pada sejumlah sekolah tersebut telah berlangsung selama beberapa waktu. Namun, papan informasi proyek yang seharusnya memuat informasi dasar mengenai kegiatan belum terlihat terpasang di lokasi pekerjaan.
Papan informasi penting bagi masyarakat karena menjadi salah satu sarana untuk mengetahui informasi mengenai kegiatan yang menggunakan anggaran negara, antara lain sumber pendanaan, nilai anggaran, volume pekerjaan, pelaksana kegiatan, serta jangka waktu pelaksanaan.
Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan proyek, khususnya karena kegiatan tersebut menggunakan anggaran pemerintah.
Kepala SDN 04 Desa Gurupin, Hasna Abas, saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa papan informasi kegiatan sebenarnya sudah tersedia, tetapi belum dipasang.
“Papan informasi itu sudah ada, tetapi belum terpasang,” ujar Hasna.
Sementara itu, Kepala SDN 89 Desa Karamat, Parman Salamat, mengatakan papan informasi untuk kegiatan tersebut telah dipesan dan dijadwalkan dikirim pada Jumat.
“Papan informasi sudah saya pesan. Nanti hari Jumat baru dikirim,” kata Parman.
Adapun Kepala SDN 106, Ade Muis, hingga berita ini disusun masih dalam upaya konfirmasi untuk memperoleh penjelasan mengenai kondisi papan informasi dan pelaksanaan kegiatan di sekolah tersebut.
Transparansi Perlu Diperhatikan
Dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah, keterbukaan informasi menjadi bagian penting untuk mendukung pengawasan masyarakat. Informasi mengenai sumber anggaran, nilai kegiatan, volume pekerjaan, pelaksana, dan waktu pelaksanaan diperlukan agar publik dapat mengetahui serta mengawasi penggunaan anggaran sesuai peruntukannya.
Mekanisme swakelola tidak menghilangkan kebutuhan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, apabila papan informasi memang merupakan bagian dari kewajiban administrasi kegiatan, pemasangannya perlu dipastikan sesuai ketentuan dan tahapan pelaksanaan yang berlaku.
Namun demikian, belum terpasangnya papan informasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan atau penyelewengan anggaran. Persoalan tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak pelaksana kegiatan dan instansi terkait, termasuk mengenai ketentuan administrasi yang berlaku untuk masing-masing program revitalisasi.
Sejumlah pihak juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan melakukan pengecekan terhadap pelaksanaan kegiatan di tiga sekolah tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Siti Khodijah, M.Ag., diharapkan dapat memastikan apakah pelaksanaan proyek, termasuk penyampaian informasi kepada masyarakat, telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan kegiatan yang bersumber dari anggaran negara dilaksanakan secara transparan, akuntabel, sesuai volume dan spesifikasi pekerjaan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Selain aspek transparansi, pengawasan juga diperlukan untuk memastikan anggaran revitalisasi benar-benar digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi peningkatan fasilitas pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi kepada Kepala SDN 106 Ade Muis masih diupayakan. Redaksi juga membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan informasi tambahan bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.
(Redaksi)


