HALSEL, Cakrawalamalut.com— Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) untuk terus mempercepat proses pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah disampaikan kepada pemerintah pusat.
Dorongan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat penambang rakyat di Halsel yang selama ini menantikan adanya kepastian legalitas dalam menjalankan aktivitas pertambangan.
Ketua DPD SWI Halsel, Ade Manaf, mengatakan berdasarkan data dan dokumen yang diterima pihaknya, berkas usulan WPR dari Pemkab Halsel telah disampaikan kepada Pemprov Malut untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah pusat.
Menurut Ade, Pemprov Malut juga telah menyampaikan rekomendasi usulan perubahan WPR kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Rekomendasi tersebut ditandatangani Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda dengan Nomor 500.10.1/9602/6 tentang Rekomendasi Usulan Perubahan WPR Maluku Utara, tertanggal 3 Agustus 2026.
“Berdasarkan dokumen yang kami kantongi, proses usulan tersebut sudah disampaikan kepada pemerintah pusat. Namun sampai saat ini masyarakat masih menunggu kepastian mengenai tahapan dan penerbitan keputusan WPR,” kata Ade Manaf kepada media ini, Rabu (16/9/2026).
Karena itu, DPD SWI Halsel berharap Pemkab Halsel dan Pemprov Malut dapat terus melakukan koordinasi dan mendorong Kementerian ESDM agar proses tersebut dapat segera memperoleh kejelasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ade menilai, kepastian legalitas WPR penting bagi masyarakat penambang rakyat. Dengan adanya wilayah dan perizinan yang jelas, aktivitas pertambangan masyarakat dapat dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, sekaligus memberikan rasa aman dan tertib dalam menjalankan pekerjaan.
“Kami berharap proses ini dapat dipercepat. Masyarakat sudah cukup lama menunggu kepastian legalitas. Mereka juga telah mengeluarkan biaya dan tenaga dalam proses pengurusan. Yang paling penting, masyarakat membutuhkan kepastian hukum agar aktivitas mereka dapat berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan WPR diharapkan dapat menjadi ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan mata pencaharian secara legal dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan kerja, lingkungan hidup, serta aturan pertambangan yang berlaku.
DPD SWI Halsel, kata Ade, memandang pemerintah daerah maupun pemerintah pusat memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang menggantungkan kehidupan dari sektor pertambangan rakyat.
Menurutnya, legalisasi melalui mekanisme WPR bukan hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan, tetapi juga menyangkut penataan kegiatan masyarakat agar dapat berlangsung secara tertib, aman, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“Prinsipnya, kami tidak meminta sesuatu di luar aturan. Kami hanya berharap proses WPR yang sudah berjalan dapat diberikan kepastian dan dipercepat sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga masyarakat penambang dapat bekerja dengan legal, tertib, dan tidak berada dalam kondisi yang tidak pasti,” tegas Ade.
Adapun wilayah yang disebut telah direkomendasikan dalam usulan WPR tersebut meliputi Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat; Desa Anggai, Kecamatan Obi; serta Desa Manatahan dan Desa Alam Kananga, Kecamatan Obi Barat, Kabupaten Halmahera Selatan.
DPD SWI Halsel berharap seluruh pihak terkait dapat terus membangun koordinasi hingga proses WPR tersebut memperoleh keputusan dari pemerintah pusat.
Percepatan proses tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat penambang rakyat sekaligus menjadi bagian dari upaya penataan aktivitas pertambangan rakyat di Kabupaten Halmahera Selatan agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. //Rs


