Foto Adi HI Adam
HALMAHERA SELATAN, Cakrawala malut.com — Komite Pemuda Penyelamat Rakyat (KP2R) Halmahera Selatan mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan untuk memberikan perhatian terhadap sejumlah wilayah yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pertambangan rakyat, namun belum memiliki kepastian tata ruang dan legalitas pertambangan.
KP2R menilai, penataan wilayah pertambangan rakyat perlu dilakukan melalui mekanisme perencanaan tata ruang dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk memperoleh akses terhadap pengelolaan sumber daya alam secara legal dan bertanggung jawab.
Salah satu perwakilan KP2R, Adi Hi. Adam, menyebut sejumlah wilayah yang menjadi perhatian, di antaranya Kubung, Liaro, Gunung Rai, Keputusan, Ake Jailolo, Sambiki, Obi, dan Alam Kananga.
Menurut Adi, wilayah-wilayah tersebut perlu dikaji dan ditata secara jelas dalam dokumen tata ruang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan hukum memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan peruntukan pertambangan.
“Wilayah-wilayah yang selama ini menjadi aktivitas pertambangan rakyat harus mendapatkan perhatian pemerintah daerah. Prinsip tata ruang harus dikedepankan, termasuk penetapan titik koordinat yang jelas dan sesuai dengan ketentuan, sehingga apabila memenuhi persyaratan dapat diusulkan untuk mendapatkan legalitas pertambangan,” ujar Adi.
Ia menegaskan, KP2R tidak menginginkan aktivitas pertambangan rakyat berlangsung tanpa kepastian hukum. Sebaliknya, masyarakat perlu diberikan ruang untuk mengelola potensi sumber daya alam melalui mekanisme legal, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Adi juga menyoroti sejumlah wilayah yang memiliki status kawasan tertentu, termasuk kawasan cagar alam. Menurutnya, persoalan tersebut harus dibahas secara hati-hati dengan melibatkan pemerintah, DPRD, masyarakat, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang kehutanan dan lingkungan hidup.
“Kalau ada kawasan yang statusnya cagar alam, tentu harus dilihat berdasarkan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku. Tidak bisa serta-merta diubah. Tetapi kepentingan masyarakat juga perlu dibicarakan melalui proses yang sah dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Menurut Adi, kekayaan alam yang terdapat di wilayah Halmahera Selatan merupakan karunia Tuhan yang harus dikelola secara bijaksana agar memberikan manfaat bagi masyarakat, tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan.
“Allah menurunkan Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia untuk kehidupan di dunia dan akhirat. Begitu pula kekayaan alam yang ada di dalam bumi merupakan karunia Allah yang harus dikelola sehingga dapat memberikan manfaat bagi umat manusia,” ujarnya.
Ia menilai, pengelolaan sumber daya alam tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi. Pemerintah juga harus memperhitungkan aspek sosial, ekologis, tata ruang, serta kepastian hukum.
“Pemerintah daerah harus melihat persoalan ini secara menyeluruh. Ada aspek ekonomi masyarakat, lingkungan, sosial, dan tentu aspek hukum yang harus dipatuhi,” jelasnya.
KP2R juga meminta DPRD dan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan untuk membuka ruang dialog bersama masyarakat, khususnya kelompok masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan pada aktivitas pertambangan rakyat.
Menurut KP2R, penataan wilayah pertambangan melalui RTRW maupun instrumen tata ruang lainnya harus dilakukan secara transparan, berbasis kajian, serta melibatkan masyarakat. Dengan demikian, wilayah yang memang memenuhi persyaratan dapat diarahkan untuk mendapatkan kepastian peruntukan dan selanjutnya diproses sesuai mekanisme perizinan yang berlaku.
“Teman-teman, mari kita menyatukan langkah dan merapikan barisan untuk memperjuangkan hak serta kepentingan masyarakat secara tertib dan konstitusional. Yang kita perjuangkan adalah kehidupan dan kemaslahatan masyarakat hari ini maupun generasi yang akan datang,” pungkas Adi.
KP2R berharap Pemerintah Daerah dan DPRD Halmahera Selatan dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui pembahasan yang terbuka dan sesuai kewenangan masing-masing, sehingga pengelolaan potensi sumber daya alam dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjamin perlindungan terhadap lingkungan dan kepastian hukum. // Red

