Cakrawala Malut. Com– Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) menyoroti secara serius kasus perburuan dan pembunuhan gajah sumatra di Kabupaten Pelalawan. LAMR mengimbau seluruh pihak untuk meningkatkan kepedulian terhadap kelestarian lingkungan, khususnya flora dan fauna, sebagai warisan bagi generasi mendatang.
Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat LAMR, Marjohan Yusuf, menyatakan bahwa alam tidak boleh dieksploitasi secara berlebihan. Menurutnya, menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama demi keberlanjutan kehidupan.
“Alam ini bukan untuk dihabiskan, tetapi untuk diwariskan kepada anak cucu. Menjaga flora dan fauna sama artinya menjaga masa depan,” ujarnya, Sabtu (7/2/2026).
LAMR mengecam segala bentuk perburuan liar terhadap satwa dilindungi, termasuk gajah sumatra. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai adat dan tunjuk ajar Melayu yang menjunjung tinggi keharmonisan hubungan antara manusia dan alam.
Dalam kesempatan yang sama, LAMR menyatakan dukungan terhadap Program Green Policing yang dijalankan oleh Polda Riau sebagai upaya penegakan hukum berbasis perlindungan lingkungan hidup.
“Upaya yang dilakukan Polda Riau sejalan dengan nilai-nilai adat Melayu. Penjagaan alam harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam tunjuk ajar Melayu, alam dipandang sebagai amanah yang wajib dijaga dan dilestarikan. Kerusakan lingkungan diyakini akan membawa dampak buruk bagi kehidupan generasi berikutnya. Masyarakat Melayu diajarkan untuk menjaga hutan dan sumber daya alam secara bijaksana, tidak merusak rimba sembarangan, serta menghormati fauna yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
“Manusia dalam pandangan adat Melayu adalah pelindung alam, bukan perusaknya,” tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seekor gajah sumatra jantan ditemukan mati pada Senin (2/2/2026) malam di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Kondisi bangkai gajah tersebut ditemukan dalam keadaan mengenaskan, dengan bagian kepala terpotong dan gading hilang. Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan dua potongan logam yang diduga proyektil peluru, sehingga menguatkan dugaan bahwa gajah tersebut dibunuh dengan senjata api.
Kasus ini menambah daftar kejahatan terhadap satwa dilindungi di Riau dan menjadi perhatian serius berbagai pihak dalam upaya perlindungan lingkungan hidup serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Tim Redaksi
(Mediacenter Riau/fik)

