TUBAN, Cakrawala Malut. Com- Pemerintah Kabupaten Tuban menanggapi serius keberadaan outlet HWG 23 yang diduga akan menjual minuman beralkohol. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tuban menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk menetapkan langkah lanjutan.
Rapat tersebut melibatkan Polres Tuban, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopumdag), serta Camat Semanding.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tuban, Esti Surahmi, menyampaikan bahwa hasil rapat menyimpulkan outlet yang berlokasi di Jalan Pahlawan tersebut belum memiliki izin apa pun, sehingga tidak diperbolehkan beroperasi. “Jika outlet tetap beroperasi, maka akan dilakukan penindakan sesuai regulasi oleh pihak berwenang,” jelasnya pada Jumat (30/1/2026).
Esti menjelaskan bahwa perizinan usaha penjualan minuman beralkohol memiliki ketentuan yang ketat. Pengajuan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan harus melalui peninjauan serta verifikasi tim teknis berwenang, selain wajib memperoleh surat keterangan penetapan dari kepala daerah. “Sampai saat ini tidak ada dokumen perizinan yang mengenai hal tersebut,” tegasnya.
Berdasarkan laporan lapangan, pemilik lahan juga tidak menghendaki lahannya digunakan untuk penjualan minuman beralkohol. Selain itu, papan nama outlet HWG 23 telah diturunkan.
Esti menambahkan, DPMPTSP Kabupaten Tuban akan terus berkoordinasi intensif dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan. Langkah ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memastikan perizinan sesuai regulasi dan menegakkan aturan yang berlaku.
Tim Redaksi

