Foto Kantor Desa Gaimu Kecamatan Gane Timur' Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara
Halmahera Selatan, Cakrawala Malut.com — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan Dana Desa Gaimu, Kecamatan Gane Timur Selatan.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua LSM KCBI, Ruslan Waisamola, setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa oleh Kepala Desa Gaimu, Jemi Masambe.
Menurut Ruslan, laporan masyarakat menyebutkan adanya dugaan kuat penyalahgunaan Dana Desa Gaimu yang mengakibatkan sejumlah hak masyarakat dan perangkat desa tidak terpenuhi.
Sebelumnya, disebutkan bahwa Inspektorat Halmahera Selatan telah melakukan audit. Namun, menurut keterangan warga, pihak Inspektorat menyatakan tidak menemukan permasalahan di Desa Gaimu.ini menjadikan ke tidak Percayaan Masarakat terhadap Inspektorat.
Ruslan Menilai Ada unsur keperpihakan terhadap kades Gaimu, Untuk itu Ketua LSM KCBI Ruslan Waisamola Meminta Agar Pihak Kajari HalSel Mengambil Alih Audit Kasus Dana Desa Gaimu, dan Mendesak Kajari Halmahera Selatan, Turun Mengaudit langsung di Desa Gaimu.Karena Dengan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa tersebut, memicu aksi penyegelan Kantor Desa Gaimu oleh warga.
“Kami meminta Kejari Halmahera Selatan untuk segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan. Dugaan penyalahgunaan Dana Desa Gaimu harus diusut tuntas demi kepentingan masyarakat,” tegas Ruslan
Aksi penyegelan kantor desa dilakukan warga pada Selasa, 30 Desember 2025, menyusul kekecewaan terhadap pengelolaan Dana Desa.
Ruslan menjelaskan, warga merasa dirugikan karena beberapa kewajiban desa belum dipenuhi. Berdasarkan keterangan warga, dugaan penyalahgunaan dana mencakup:
Gaji perangkat desa dan BPD selama 15 bulan (2024–2025) belum dibayarkan.
Insentif staf sara, pendeta, dan lainnya selama 12 bulan pada tahun 2025 belum dibayarkan.
Pembebasan lahan masyarakat senilai Rp75.000.000 belum dibayarkan sejak 2023 hingga kini.
“Aksi warga terjadi karena mereka kecewa. Mereka menilai hak-hak masyarakat dan perangkat desa tidak terpenuhi,” ujar Ruslan.
Aksi penyegelan dilakukan dengan menutup akses kantor menggunakan balok kayu dan menuliskan coretan di dinding kantor. Seluruh pelayanan desa pun terhenti. Warga juga meminta agar Kepala Desa Gaimu mundur dari jabatannya dan mendesak Bupati Halmahera Selatan mengambil langkah tegas.
Ruslan menegaskan bahwa kepala desa yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap.
Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, maka dapat diproses secara hukum pidana.
“Ketentuan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015,” jelas Ruslan.
LSM KCBI menyatakan siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
Hingga berita ini dipublikasikan, Kantor Desa Gaimu masih dalam kondisi tertutup.
Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan tanggapan resmi.
Hak jawab tetap terbuka bagi Kepala Desa Gaimu, Inspektorat Halmahera Selatan, dan DPMD untuk memberikan klarifikasi atas dugaan yang disampaikan warga serta LSM KCBI.
(Tim/Red)
Editor : Redaksi
