Kuasa Hukum Mudafar Hi Din (Foto Istimewa)
Cakrawala Malut.Com – Kuasa Hukum korban dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Desa Rawabadak, Kecamatan Bacan, menyampaikan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas lambatnya penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Halmahera Selatan.
Perkara tersebut dilaporkan oleh korban Lukman pada 3 Agustus 2025, dan telah ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp-Lidik/578/V/2025/Sat Reskrim tertanggal 4 Agustus 2025. Namun hingga kini, proses penanganan perkara tersebut dinilai berjalan sangat lambat, sehingga terlapor tetap dibiarkan berkeliaran bebas tanpa kejelasan status hukum.
Akibat dari kelambanan tersebut, telah terjadi peristiwa pidana baru pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIT, yang menimpa Dino Sidik (50), warga RT 006/RW 003, Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate. Korban nyaris kehilangan tangan kiri akibat dibacok oleh seorang pria dalam keadaan mabuk berinisial AM alias Adam (35).
Ironisnya, terduga pelaku pembacokan tersebut diduga kuat merupakan orang yang sama dalam perkara pengeroyokan sebelumnya di Kabupaten Halmahera Selatan, tegas Kuasa Hukum Mudafar Hi. Din, S.H.
Padahal seharusnya, dengan rentang waktu penanganan yang telah berjalan berbulan-bulan, sejak tanggal 3 Agustus 2025 terduga pelaku semstinya sudah diamankan Polres Halmahera Selatan dengan status tersangka, karena berdasarkan SP2HP yang kami terima semua saksi dan bukti sudah di kantongi hanya saja terduga pelaku tidak menghadiri panggilan Reskrim Polres dan memilih melarikan diri ke Kota Ternate dan justru ia, kembali melakukan tindak pidana baru di lokasi berbeda.
Hal ini sangat di sayangkan, Terlapor semestinya dalam pengawasan polres Halsel dengan jejak latar belakang kriminal karena sudah pernah di vonis putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus menjadi perhatian Reskrim dalam perkaranya di percepat penangan, sehingga tidak menimbulkan hal hal seperti saat ini.
Lanjut Mudafar, Kuasa hukum Korban Pengerokoan, menilai bahwa kondisi ini mencerminkan pola lambatnya penanganan perkara yang kerap terjadi di Polres Halmahera Selatan, saya sebagai advokat mengalami langsung satu perkara dapat memakan waktu berbulan-bulan.
Hal semacam ini terkadang menimbulkan pesimisme bagi korban yang harus bolak-balik mengikuti proses hukum, sementara terlapor tetap bebas berkeliaran tanpa status hukum yang jelas dan pasti.
“Hari ini dampak dari kelalaian dan keterlambatan itu nyata, menimpa saudara kami Udi Sidik. Ini bukan lagi sekadar keluhan administratif, tetapi telah menimbulkan korban baru,” tegas Kuasa Hukum Korban Pengerokoan Mudafar Hi.Din, S.H, yang juga merupakan keluarga korban pembacokan.
Padahal, perkara pengeroyokan tersebut merupakan tindak pidana murni atau kejahatan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP, yang menyatakan:
“Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Atas kejadian ini, Kuasa Hukum berharap agar Kapolres Halmahera Selatan dan Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi serius, khususnya dalam mempercepat penanganan perkara pidana dengan penetapan batas waktu yang jelas untuk penyidik.
Terpisah dari itu, Mudafar Hi.Din, juga berharap hal ini juga menjadi perhatian serius Polres Ternate untuk mempercepat penangan perkara pembacokan tersebut, sehingga Terduga Pelaku mendapatkan efek jerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mengingat Terduga Pelaku bukan orang pertama kali dalam tindak pidana.// Red
Editor : Ais Le
