Foto Kuasa Hukum pelapor, Mudafar Hi. Din, S.H,
Halmahera Selatan, Cakrawala Malut.com — Penanganan kasus dugaan pencurian mesin yang dilaporkan sejak tiga tahun lalu dinilai berjalan di tempat. Aparat penegak hukum, khususnya penyidik Polsek Obi, didesak untuk segera mengamankan tersangka yang hingga kini masih bebas berkeliaran meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/06/VIII/2023/SPKT/POLSEK OBI/POLRES HALSEL/POLDA MALUKU UTARA tertanggal 25 Agustus 2023 terkait dugaan tindak pidana pencurian. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/04/VIII/2023/RESKRIM pada tanggal yang sama. Namun hingga saat ini, perkara tersebut belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas.
Korban berinisial L mengaku sangat menyesalkan lambannya penanganan perkara tersebut. Ia menilai proses hukum terkesan sengaja diperlambat, sebab tersangka berinisial W masih bebas dan tidak pernah dilakukan penahanan.
“Kasus ini saya laporkan sejak tahun 2023, namun sampai sekarang tidak ada kemajuan berarti. Tersangka masih bebas seolah kebal hukum atau sengaja dibiarkan,” ujar L dengan nada kesal.
Sementara itu, Kuasa Hukum pelapor, Mudafar Hi. Din, S.H,
menilai penanganan perkara ini terkesan dibiarkan berlarut-larut, padahal penyidik telah lama menetapkan tersangka. Ironisnya, tersangka justru beberapa kali diketahui kembali mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan membuat keributan, yang dinilai sebagai upaya menghilangkan barang bukti.
“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran serius, baik terkait potensi penghilangan barang bukti maupun kemungkinan tersangka melarikan diri,” ujar Mudafar.
Ia menjelaskan bahwa tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP memiliki ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Dengan ancaman pidana tersebut, menurutnya, penyidik memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penahanan.
Mudafar menegaskan, ketentuan penahanan telah diatur secara tegas dalam Pasal 21 KUHAP. Pasal 21 Ayat (1) KUHAP mengatur alasan subjektif penahanan, yaitu kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Sementara Pasal 21 Ayat (4) KUHAP mengatur alasan objektif, yakni apabila tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
“Seluruh unsur tersebut telah terpenuhi dalam perkara ini. Bahkan tersangka beberapa kali menunjukkan iktikad tidak baik dengan kembali ke lokasi kejadian dan menimbulkan keonaran,” tegasnya.
Ia juga mengaku telah menyerahkan bukti-bukti tambahan kepada penyidik terkait tindakan tersangka yang kembali membuat keributan di TKP, yang menurutnya dapat dijadikan dasar tambahan untuk segera melakukan penahanan.
Dengan dasar hukum yang jelas serta demi menjamin kelancaran proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan di pengadilan, kuasa hukum pelapor menegaskan tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk membiarkan tersangka tetap berkeliaran bebas.
“Penahanan harus segera dilakukan. Tidak ada alasan hukum untuk terus membiarkan tersangka berkeliaran,” pungkas Mudafar.// Red
Editor : Redaksi
