November 14, 2025
IMG-20250924-WA0008

Foto Junaidi Abusama Fraksi Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan

HalSel ; Cakrawala Malut.com – 23 September 2025 – Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Junaidi Abusama, mendesak manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuha agar segera membayarkan jasa pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan.

 

Menurut Junaidi, pembayaran Jaspel merupakan kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta diperkuat oleh Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dan Permenkes Nomor 6 Tahun 2022.

“Jaspel ini bukan bonus, melainkan hak yang wajib diberikan. Permenkes sudah jelas mengatur, jadi tidak ada alasan menunda pembayaran,” tegas Junaidi, Selasa (23/9/2025).

 

Ia menilai, RSUD Labuha yang berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum membayarkan hak tenaga kesehatan tersebut, berbeda dengan daerah lain seperti Kota Ternate dan beberapa kabupaten di Maluku Utara yang sudah menyalurkan Jaspel secara normal.

 

“Ini aneh, di Ternate dan kabupaten lain sudah dijalankan, kenapa hanya RSUD Labuha yang tertahan? Masa selama ini anggarannya dikemanakan?” ujarnya heran.

 

Junaidi menegaskan, Fraksi PKB DPRD Halmahera Selatan akan mengawal persoalan ini secara serius. Melalui posisinya di Komisi I DPRD, ia berjanji akan mendorong pemanggilan pihak RSUD Labuha dalam rapat dengar pendapat untuk meminta penjelasan terbuka.

 

“Kalau ada kendala teknis, harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai tenaga kesehatan yang sudah bekerja maksimal justru dirugikan,” katanya.

 

Selain itu, ia mengingatkan Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan untuk konsisten dalam menerapkan regulasi kesehatan. Menurutnya, keterlambatan pembayaran Jaspel berpotensi menurunkan motivasi tenaga kesehatan sekaligus berdampak pada kualitas pelayanan publik di RSUD Labuha.

 

“Komitmen Bupati dan Wakil Bupati adalah meningkatkan pelayanan kesehatan, maka jajarannya harus konsisten dengan aturan. Sekali lagi, Jaspel ini hak para nakes,” pungkasnya.

 

Sampai Berita Ini di Publikasikan,  Direktur RSUD Labuha, Titin Andriyani, Masih Dalam upaya konfermasi Media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *