SOFIFI – Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Provinsi Maluku Utara mencatat rendahnya tingkat penginputan data oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP). Hingga tanggal 26 Januari 2026, baru 9 OPD dari total 95 unit kerja (termasuk Unit Pelaksana Teknis/UPT) yang melakukan penginputan.
Sembilan OPD yang telah menginput data adalah BPBJ Setda Maluku Utara, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, RSUD Hasan Boesoerie, Rumah Sakit Jiwa, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Nilai total pagu anggaran yang telah diinput mencapai Rp728.782.774.310.
Plt. Kepala BPBJ Setda Maluku Utara, Hairil Hi. Hukum, mengungkapkan bahwa rendahnya penginputan dipengaruhi oleh kondisi pimpinan beberapa OPD yang masih dinonaktifkan, sehingga berdampak pada akses administrasi dan sistem. “Beberapa OPD seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Biro Administrasi Pembangunan terkendala karena pimpinan masih dinonaktifkan,” ujarnya.
Meskipun demikian, Kesbangpol tetap mampu melakukan penginputan dengan menggunakan akun pengguna lama meskipun pimpinannya juga dinonaktifkan. “Kesbangpol pakai user lama, dan untuk OPD lain yang terkendala bisa juga memanfaatkan user lama asal bisa mendukung penyerapan data ke SIRUP,” jelas Hairil.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2025, batas waktu penginputan ke SIRUP adalah hingga 28 Februari 2026, sedangkan batas penginputan ke sistem MCSP KPK ditetapkan pada 30 Maret 2026. BPBJ menegaskan pentingnya percepatan proses tersebut karena tanpa data di SIRUP, proses pelelangan pengadaan tidak dapat dilakukan secara sistem.
“Semakin cepat penginputan dilakukan, semakin cepat pula proses lelang dan realisasi kegiatan berjalan,” ujar Hairil. Ia menambahkan bahwa keterlambatan tidak hanya berdampak pada pelaksanaan kegiatan khususnya fisik, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap skor Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK tahun 2026. “Jika SIRUP tidak selesai hingga 31 Maret, skor MCSP kita tidak akan meningkat,” tegasnya.
Selain faktor pimpinan OPD, kendala lain yang pernah dihadapi adalah belum terkuncinya Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga BPBJ harus melakukan penginputan secara manual yang memperlambat proses. Namun, SIPD kini telah terkunci sehingga data dapat ditarik secara otomatis dan mempercepat integrasi pengadaan.
BPBJ Setda Maluku Utara mengimbau seluruh OPD agar segera menginput data rencana pengadaan ke SIRUP, demi kelancaran proses lelang, percepatan realisasi anggaran, serta peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.
Tim Redaksi

